Korupsi Biaya Makanan dan Minuman

Direktur CV Gideon Sakti Sebut Makanan Warga Binaan Dinsos Sumut Tidak Layak

Direktur CV Gideon Sakti menyebut bahwa makanan dan minuman untuk warga binaan Dinsos Sumut tidak layak

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, Dra Christina Br Purba menangis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur CV Gideon Sakti, Andreas Sihite yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi biaya makan dan minum Dinsos Sumut menyebut bahwa makanan dan minuman warga binaan tidak layak.

Pengakuan itu disampaikan Direktur CV Gideon Sakti saat dimintai keterangannya di PN Tipikor Medan. 

"Ada beberapa saksi yang bilang, bahwa ada bahan makanan yang rusak dan tak layak benar itu?," tanya jaksa.

Terdakwa Andreas pun membenarkan, ia mengatakan pihaknya akan mengganti bahan makanan tak layak tersebut di pengiriman berikutnya.

"Tidak segar pak, banyak terjadi di sayuran pak. Kami ganti di pengiriman berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Christina selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat dicecar majelis hakim mengaku tidak ada menerima hadiah apapun dari terdakwa Andreas.

Selain itu terdakwa mengaku melihat langsung bahan makanan yang diduga tak sesuai kontrak tersebut. Selain itu, di persidangan terdakwa juga bersikeras bahwa dokumen yang diajukan untuk pencairan dana sudah sesuai kontrak.

"Iya yang mulia, sudah sesuai kontrak, dan saya tidak ada menerima apapun (dari terdakwa Andreas)," pungkasnya.

Usai memeriksa para terdakwa majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa Christina selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa Andreas Sihite Andreas Sihite selaku Direktur CV Gideon Sakti selaku penyedia makanan dan minuman untuk WBS pada periode Mei hingga Desember 2018 dan periode yang sama di Tahun Anggaran (TA) 2019 didakwa bersama – sama mengurangi kuantitas makanan dan minuman untuk WBS periode Mei-Desember Desember 2018 dan periode yang sama Tahun Anggaran (TA) 2019. 

"Tahun 2018 UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang mendapatkan anggaran dari Pemprovsu sebesar Rp.4.062.450.000,- untuk kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS," kata JPU. 

Selanjutnya Januari 2018 terdakwa Christina yang merupakan warga Jalan Bunga Ester Medan Selayang memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  Timbang Lumban Raja, untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis. 

Terdakwa Christina juga memerintahkan Albine Sidabutar staf UPT untuk melakukan Survey Pasar sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 460/48C/2018 tertanggal 08 Januari 2018 untuk melakukan penunjukan langsung (PL) terhadap pengadaan bahan makanan dan minuman untuk warga binaan sosial (WBS) UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang. 

"Kemudian, tanggal 2 hingga 16 April 2018 dilaksanakan tender kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS," ujar jaksa. 

Namun sejak  Januari hingga April 2018 telah pula dilakukan Penunjukan Langsung ( PL) sehingga Nilai Total HPS berubah menjadi Rp 2.708.255.056. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved