Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Curiga Kuku Brigadir J Dicabut, Jawaban Dokter Forensik Hasil Autopsi Mengejutkan, Beda Kamaruddin
Benarkah ada penyiksaan sebelum Brigadir J meninggal?Bagaimana dengan kuku korban yang disebut dicabut sebelum meninggal?
Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.
"Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya Putri Candrawathi," jelas Taufan.
Baca juga: TERUNGKAP Peran Brigjen Hendra Hingga Masuk Klaster 4, Sang Istri Tak Sadar Kejahatan Suaminya
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, sebelum dieksekusi, Brigadir J berada di luar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Setelah dipanggil, Brigadir J kemudian masuk ke dalam rumah.
"Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujarnya.
Agus menyebut keterangan tersebut berdasarkan pengakuan dari seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara utuh.
"Saat saya pimpin gelar (perkara), berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah," jelas Agus.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, sebelumnya mengatakan, Brigadir J dieksekusi dalam kondisi sedang berlutut.
Brigadir J ditembak berkali-kali tanpa ada perlawanan. "Cerita itu menurut Bharada E kepada kami ya," kata Deolipa.
Setelah itu, Ferdy Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke arah dinding pakai senjata Brigadir J. Tembakan ke dinding itu untuk membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo pakai sarung tangan, dia pegang pistol Yosua," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) ,Kuwat Maruf (sopir Sambo), dan Putri Candrawathi.
Seluruh tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(*/TRIBUN-MEDAN)
Sumber:Tribunnews.com /Abdi Ryanda Shakti
Curiga Kuku Brigadir J Dicabut, Jawaban Dokter Forensik Hasil Autopsi Mengejutkan, Beda Kamaruddin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasil-autopsi-ulang-Brigadir-J-berbeda-dengan-temuan-dari-temuan-pengacara-Kamaruddin-Simanjuntak.jpg)