Polres Batubara
Cantumkan Nomor Kapolsek dan Kasat Reskrim untuk Berantas Judi, Kapolres Batubara Dapat Apresiasi
Jajaran Polres Batubara memasang spanduk seruan untuk memberantas perjudian dan narkotika di wilayah hukumnya
Cantumkan Nomor Kapolsek dan Kasat Reskrim untuk Berantas Judi, Kapolres Batubara Dapat Apresiasi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jajaran Polres Batubara memasang spanduk seruan untuk memberantas perjudian dan narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri, Jendral Pol Listyo sigit Prabowo yang dilanjutkan ke Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Polres jajaran.
"Betul, kita sesuai perintah dari Pak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Pak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak langsung bergerak dan mengimbau kepada seluruh personel untuk tidak main-main dengan kasus penyakit masyarakat terutama judi," ujar AKBP Jose DC Fernandes, Senin (22/8/2022).
Pria dengan melati dua dipundaknya ini mengatakan berdasarkan atensi Kapolda tersebut, pihaknya berkomitmen memberantas judi di wilayah hukumnya, baik itu judi dalam bentuk tradisional, maupun yang lebih mutakhir dengan menggunakan sistem online.
"Kita sudah melakukan berbagai upaya guna memberantas judi sampai ke akarnya. Diantaranya dengan cara menebar spanduk imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Batubara, agar melaporkan segala aktivitas warga yang berkaitan dengan judi," jelas orang nomor satu di Polres Batubara ini.
Diungkapkan Kapolres, Spanduk berisi imbauan yang mencantumkan nomor telepon Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kapolsek dan Kanit jajaran Polres Batubara tersebut, disebar di beberapa kawasan yang mudah diakses masyarakat.
"Ini cara kita untuk meminimalisir pergerakan dari para pelaku judi, termasuk para bandar. Kita juga sangat mengharapkan kehadiran masyarakat yang apabila ada perjudian di lingkungan mereka, untuk bisa memberitahu ke kita melalui nomor yang sudah kita sebar di spanduk pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Batubara," ungkapnya.
Selain itu, Kapolres Batubara menerangkan, imbauan dalam bentuk spanduk beserta nomor telepon dari Kasat Reksrim, Kapolsek dan Kanit tersebut perdana dilakukan oleh Polres Batubara di jajaran Polda Sumut.
Adapun kalimat dalam spanduk tersebut yakni, "Apabila Anda Mengetahui Ada Bentuk Perjudian di Wilayah Ini Agar Menghubungi Kapolsek Medang Deras 081370717611, Kanit Reskrim Medang Deras 082179414090." ujarnya.
Selain itu, juga tertera nomor telepon Kasat Reskrim Polres Batubara 081260562111 dan Kanit Pidum 081361760400, Kapolsek Lima Puluh 081362121038, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh 085261319345.
"Juga ada nomor Kapolsek Indrapura 081273338521, Kanit Reskrim 081376472283," terangnya.
AKBP Jose DC Fernandes menegaskan, kepada para personel untuk tidak main-main dalam kasus perjudian.
"Apabila ada yang terlibat dalam kasus perjudian, ntah itu sebagai deking, sebagai bandar ataupun pemain, akan kita tindak. Saya tidak akan pandang bulu. Siapapun akan kita tindak tegas sesuai arahan dari Pak Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak," tegas AKBP Jose DC Fernandez.
Dalam pemberantasan judi, kata AKBP Jose DC Fernandes, Polres Batubara dan empat Polsek jajaran sudah mengungkap kasus 303 atau perjudian dengan mengamankan 8 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Jose-DC-Fernandes-tribunn-spanduk-judii.jpg)

