Berita Polri

SOSOK AKBP Arif Rachman Arifin, Polri yang Terancam Pidana di Kasus Kematian Brigadir J

Kasus Brigadir J terus menyeret nama baru, hingga AKBP Arif Rachman Arifin pun karier kepolisiannya padam usai terlibat bantu aksi Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com – Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi pusat perhatian publik di media sosial, hingga kini telah ditetapkan lima tersangka.

Meskipun sudah ditemukan lima tersangka, namun motif pembunuhan Brigadir J pun masih menjadi misteri.

Tak hanya itu, terdapat enam perwira tinggi dan menengah yang ditetapkan Timsus melakukan dugaan tindak pidana yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Diantaranya menyeret nama AKBP Arif Rachman Arifin pun ikut terseret, bahkan dikabarkan terancam pidana.

Lantas, siapakah sosok AKBP Arif Rachman Arifin ?

AKBP Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

AKBP Arif Rachman Arifin lahir pada tanggal 23 Juni 1980.

AKBP Arif Rachman Arifin merupakan lulusan Akademi Kepolisian 2001, yang berpengalaman dalam bidang reserse.

Dalam karier kepolisiannya, AKBP Arif Rachman Arifin pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan Kapolres Karawang Polda Jabar tahun 2019.

Selang setahun, AKBP Arif Rachman Arifin berhasil menjabat sebagai kapolres Jember Polda Jatim dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri tahun 2021.

Hingga AKBP Arif Rachman Arifin, mengakhiri karier kepolisiannya sebagai Pamen Yanma Polri tahun 2022.

(cr30/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved