Brigadir J Ditembak Mati

ISTRI Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Masih Berkutat Soal Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan meyakini penetapan PC sebagai tersangka telah melalui proses yang panjang yang dilakukan aparat penegak hukum.

Editor: AbdiTumanggor
HO
KOLASE Foto Ibunda Brigadir J (kiri), Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah (tengah) dan Putri Candrawathi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan seolah masih percaya dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komnas Perempuan mengaskan tetap terus mengawal Putri Candrawathi. Mulai dari pelaporan sebagai korban pelecehan seksual hingga menjadi ditetapakan menjadi tersangka pembunuhan berencana. 

Komnas Perempuan tetap bersikeras meminta polisi mengusut lebih dalam lagi. Padahal, polisi dengan tegas mengatakan bahwa Putri sudah berbohong dan membuat laporan palsu hingga laporan keduanya pun dihentikan. Bahkan, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya Kamaruddin telah melaporkan Putri atas laporan palsu, menebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik.  

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Sambo, Putri Candrawathi, perlu diperdalam meski penyidikan dihentikan polisi. "Kami memperhatikan argumentasi dan rujukan peraturan terkait penghentian kasus ini. Namun demikian, kami berpendapat bahwa peristiwa KS (kekerasan seksual) Ibu P masih perlu diperdalam," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Siti menyebut kasus dugaan pelecehan itu perlu diperdalam termasuk peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. "Termasuk peristiwa di Magelang dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan P," ujar Siti. Selain itu, Komnas Perempuan juga menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberi perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Siti Aminah Tardi mengatakan, LPSK menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena dinilai tidak kooperatif dan tidak sungguh membutuhkan perlindungan karena dianggap tidak ada ancaman. Selain itu, kata dia, LPSK juga menyebut untuk kebutuhan pemulihan psikologis, Putri dianggap berkemampuan untuk mengupayakannya sendiri. "Jadi pada titik ini kami menyayangkan LPSK yang terkesan menyalahkan korban dengan kata 'tidak kooperatif'. Padahal telah mengetahui kondisi mentalnya," ucap Siti Aminah Tardi, Selasa (16/8/2022).

Siti Aminah Tardi menjelaskan sebenarnya layanan LPSK bisa diarahkan pada rehabilitasi psikologis dengan merujuk Putri Candrawathi untuk ditangani RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) terlebih dahulu, maka pemulihan dan akses untuk meminta keterangan akan lebih bisa diupayakan.

Terkait, penetapan PC sebagai tersangka pembunuhan berencana, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun pihaknya meminta aparat tetap memenuhi hak-hak PC, sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum. "Dalam konteks ini, kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum dihormati dan dipenuhi," kata Siti Aminah pada konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022).

Komnas Perempuan meyakini penetapan PC sebagai tersangka telah melalui proses yang panjang yang dilakukan aparat penegak hukum. Siti Aminah menyebut PC sebagai perempuan yang berkepentingan hukum. Aminah mengatakan perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur dalam kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana. Di antaranya ada hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.

Komnas Perempuan masih minta agar mendalami lebih dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Komnas Perempuan masih ngotot meminta agar mendalami lebih dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (HO)

Ada Kejanggalan Ketika LPSK Disodorkan Dua Amplop Kuning Tebal, Bagaimana dengan Komnas Perempuan??

Pembelaan ngotot Komnas Perempuan hingga saat ini (walau PC sudah ditetapkan sebagai tersangka) berbeda pula dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mengungkapkan ada janggal pada pertemuan di Polda Metro Jaya 29 Juli 2022 lalu. Selain mengaku disodorkan dua amplop coklat tebal dari pihak Ferdy Sambo, LPSK mengaku mendapatkan desakan dari lembaga penegak hukum. Lembaga hukum itu mendesak agar LPSK segera memberikan keputusan untuk melindungi Putri Candrawathi. Sementara, tidak ada pembahasan soal perlindungan untuk ibu dari Brigadir Yousa Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dalam rapat itu dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Edwin menceritakan dalam rapat itu turut hadir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.

Dalam pertemuan tersebut ada desakan yang diminta aparat penegak hukum untuk segera mengeluarkan perlindungan kepada Putri Candrawathi. "Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Selasa (16/8/2022). Edwin menyatakan pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. "Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Edwin.

Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak, kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya mendesak LPSK agar segera mengeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi. "Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin.

Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK. "Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia. Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.

Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut. "Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.

Skenario tembak menembak dan pelecehan seksual

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved