Pembunuhan Brigadir J

AHLI Hukum UISU Sebut Putri Candrawathi Biarkan Pembunuhan, Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ahli Hukum UISU, DR Panca menilai penetapan tersangka atas Putri Candrawathi sudah tepat. Menilai Putri Candrawathi membiarkan tindak pidana terjadi.

HO
PUTRI CANDRAWATHI - Istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. 

"Dengan ini kami menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka."ujar Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari siaran langsung KompasTV, Jumat (19/8/2022).

Penyamapaian ini disampaikan dengan didampingi Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian.

Brigjen Andi Rian juga menyampaikan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.

"Kami sudah memeriksa ibu PC sebanyak tiga kali,"ujar Brigjen Andi Rian.

Namun, Brigjen Andi Rian, Putri belum dapat ditahan karena sedang sakit. Posisi Putri kini berada di rumah. Putri pun meminta waktu istirahat selama 7 hari.

Selain itu, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Putri disangkakan Pasal 340 sub 338 atau sama dengan suaminya Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

TERUNGKAP Putri Candrawathi Hadiri Rapat Pembunuhan Brigadir Josua 20 Menit Sebelum Dieksekusi

TRIBUN-MEDAN.COM - SADIS, sebelum Brigadir Josua dieksekusi dengan ditembak mati, 8 Juli lalu, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (PC) mengadakan rapat singkat di di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo diJalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peserta rapat singkat yang berlangsung sekitar 20 menit sebelum Brigadir Josua adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Brigadir RR, Kuwat dan Bharada E yang dipanggil terakhir dan selaku eksekutor.

Seusai rapat semua tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuju ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berjarak sekitar setengah kilo meter.

Di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo inilah, Brigadir Josua dieksekusi dengan ditembak mati oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Dipastikan saat eksekusi ini, Putri Candrawathi juga berada di sana.

Fakta ini diungkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy di akun YouTube TVonenews, Jumat (19/8/2022) malam.

"Jadi perlu kita sampaikan bahwa dengan ditingkatkannya status tersangka saudari PC ini, akan membantu klien kami diproses persidangan nantinya. Karena ini merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang memang saling berkaitan dan tidak bisa sepotong-sepotong saja ya. Jadi memang ini satu rangkaian hukum peristiwa," kata Ronny Talapessy seperti dikutip tribun-medan.com dari wartakota, Sabtu 20 Agustus 2022.

Ilustrasi penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Ilustrasi penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo (Ho/ Tribun-Medan.com)

Ronny Talapessy berharap ke depan kasus ini semakin terang benderang.

"Dan akan sedikit membuat harapan untuk klien saya untuk mendapatkan keadilan. Karena Bharada E ini adalah pangkat yang paling rendah dan dalam situasi itu tidak bisa berbuat banyak karena memang berdasarkan perintah," paparnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved