Berita Medan

Tak Terima Ditegur Soal Genangan Air Cuci Piring, Kini Karolina Dituntut 10 Bulan Penjara

Karolina br Sinulingga warga Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat  (19/8/2022).

Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Karolina Br Sinulingga warga Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Karolina br Sinulingga warga Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/8/2022).

Karolina br Sinulingga dituntut oleh jaksa penentut umum (JPU) setelah cekcok dengan tetangga usai ditegur soal genangan air cuci piring.

Jaksa Evina Elisabeth Sianipar menilai bahwa terdakwa perempuan berusia 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Baca juga: Viral Penganiayaan Dengan Sajam, Korban Menangis tak Mau Berdamai

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Karolina br Sinulingga dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.

JPU menilai bahwa Karolina telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Usai mendengar tuntutan, Mejelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, saksi korban Syahriani Novadillaah mengatakan konfliknya dengan terdakwa Karolina berawal dari genangan air cuci piring.

"Saya tegur, Lina jangan buang lagi air cuci piring di sini, terus dia gak senang," kata Syahriani saat dicecar Majelis Hakim.

Ia mengaku akhirnya melaporkan perbuatan tetangganya itu karena dilempar kaleng cat.

"Sudah sering ditegur, cuma tak ada respon walau ditegur kepling sekalipun. Saat itu, saya dipukul pakai kaleng cat," ucapnya.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini, bermula pada Jumat 4 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, saat saksi korban Syahriani Novadillaah yang berada di pelantaran rumah lmenegur terdakwa yang sedang mencuci piring.

Syahriani menegur terdakwa agar jangan menyuci piring di tempat tersebut karem air cuciannya masuk ke rumah Syahriani.

"Terdakwa menjawab 'kenapa gak senang kau' setelah itu saksi korban keluar dari pelantaran rumah dan menghampiri terdakwa dan berkata 'maksud kau apa', namun terdakwa malah menyiramkan air cuciannya kepada Syahriani," kata Jaksa.

Lalu, karena mendapat perlakukan tersebut Syariani tidak terima dan langsung menendang tempat cuci piring terdakwa.

Lalu terdakwa berkata 'aku pukuli kau nanti sampe berdarah-darah disini' dan terdakwa langsung memukulkan ember cat cucian piringnya kepada Syahriani.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved