Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Chandrawathi Kini Jadi Tersangka tapi tak Ditahan, Polri Ungkap Alasan,Kondisinya tak Disangka

Akhirnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka. Tapi Putri Candrawathi tidak ditahan.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Kolas foto Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo 

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022)

Kapolda Metro Jaya Harus Diperiksa

Masih ingat viral video Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Sejumlah anak buah Fadil Imran pun diperiksa gara-gara disebut menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J,

Mencuat pula isu Irjen Pol Fadil Imran diperiksa.

Benarkah kabar tersebut?

Baca juga: Bongkar Siapa Saja Jenderal Nakal, Geger Kaisar Sambo dan Konsorsium Judi Kini Jadi Perhatian DPR

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memberi catatan pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M Fadil Imran dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M Fadil Imran dan Irjen Pol Ferdy Sambo. (TRIBUN MEDAN/HO)

Ia menyampaikan bahwa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Menurutnya, sebagai Kapolda, Irjen Fadil dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran etik penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan anak buahnya.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Timsus Kapolri Umumkan Perkembangan Terbaru Hari Ini

Selain itu, hal ini bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Ultimatum Kapolri Jenderal Sigit, Pecat Kapolda - Kapolres yang tak Becus Berantas Judi di Daerahnya

Menurut Bambang, sejumlah anggota Polda Metro Jaya yang tersandung pelanggaran etik penyidikan kasus Brigadir J perlu ditangani serius.

Sebab, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena bila anak buah melakukan kesalahan, aturannya jelas. Atasan langsung mesti diperiksa dan dimintai keterangan karena bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya di lingkungan Polda," jelas Bambang.

Bambang menuturkan, menurutnya Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved