Penyegelan Hiburan Malam

Hiburan Malam Braga'a di Kota Siantar Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba dan Disegel Polisi

Lokasi hiburan malam Braga'a yang ada di Kota Siantar diduga jadi tempat peredaran narkoba dan disegel

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Petugas Polres Siantar menyegel hiburan malam Braga karena diduga jadi tempat peredaran narkoba 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Lokasi hiburan malam Braga'a Cafe and Bar yang ada di Kota Siantar diduga jadi tempat peredaran narkoba.

Karena disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba, hiburan malam Braga'a yang ada di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu kemudian disegel petugas Polres Siantar.

Menurut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, penyegelan dilakukan karena polisi mendapat informasi, bahwa hiburan malam Braga'a jadi tempat peredaran narkoba jenis ekstasi.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Dua Pengedar 8.837 Butir Pil Ekstasi

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap penjual dan pengedar ekstasi.

"Personel Sat Res Narkoba kemudian menangkap Imanuel Y.W. Saragih alias Black (34),” kata Rusdi, Kamis (18/8/2022).

Dari tangan tersangka Black, disita barang bukti lima butir pil ekstasi.

Adapun pil ekstasi yang didapat petugas dari tangan Black sempat disembunyikan di dalam sebuah tisu. 

Baca juga: Ditangkap Edarkan 2.000 Ekstasi, AKP Edi Nurdin Ternyata Pernah Bertengkar dengan Bandar Narkoba

“Saat diinterogasi, Imanuel mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terhadap Braga’a Cafe and Bar di pasang police line,” katanya.

Untuk saat ini, Black yang merupakan warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Duh, Cewek Asal Karo Simpan Puluhan Butir Ekstasi di Bra, Ditangkap Bersama Teman Pria

Polisi masih mendalami dari mana Black memperoleh barang haram dimaksud.

Atas perbuatannya, tersangka Black dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(alj/tribun-medan.com0

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved