Peredaran Pil Ekstasi
Duh, Cewek Asal Karo Simpan Puluhan Butir Ekstasi di Bra, Ditangkap Bersama Teman Pria
Seorang perempuan nekat menyelundupkan ekstasi di dalam bra nya. Namun nahas, aksinya itu diketahui dan ditangkap polisi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tami Karina Barus, warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo diadili karena nekat membeli narkotika jenis pil ekstasi atas suruhan temannya.
Tidak hanya seorang diri, aksi tersebut ia lakukan bersama seorang mahasiswa bernama Wawan Irwansyah Putra.
Akibat perbuatannya itu, pasangan sejoli ini diadili di Pengadilan Negeri Medan (PN).
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, Jumat (29/7/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada hari Senin 6 Juni 2022 lalu.
Baca juga: 69 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dibakar Pejabat BNNP Sumut
"Terdakwa Tami bertemu dengan Adelina br Ginting, Ohang dan Wendy Pohan (belum tertangkap) di Jalan Cenrum, Desa Laudah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo,"
"Adelina menyuruh terdakwa Tami membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir, lalu Adelina memberikan uang sebesar Rp 2.3 juta kepada Tami," beber jaksa.
Dikatakan jaksa, bahwa terdakwa Tami mendapatkan upah sebesar Rp 350.000 atas pekerjaan haram tersebut.
Kemudian tedakwa Tami menghubungi terdakwa Wawan agar menemaninya membeli ekstasi.
Singkat cerita, kedua terdakwa bertemu di Jalan Pancurbatu. Kemudian Tami dan Wawan mengendarai sepeda motor
pergi ke Kampung kubur.
Baca juga: Remaja Bertubuh Cungkring Jadi Pengedar Pil Ekstasi, tak Sadar Dijebak Polisi Polres Binjai
Sesampainya di Kampung Kubur terdakwa Tami bertemu dengan Rosalina lalu Tami membeli ekstasi sebanyak 10 butir seharga Rp 2.3 juta
"Terdakwa kembali memesan satu butir ekstasi seharga Rp 150.000, kemudian terdakwa menyimpan 10 butir ekstasi di dalam bra tedakwa dan satu butir ekstasi di dalam kantong celana sebelah kiri," ucap jaksa.
Selanjutnya kedua terdakwa lantaspergi meninggalkan tempat tersebut.
Namun saat berada di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Simpang Pos, tiba-tiba anggota polri Polrestabes Medan memberhentikan sepeda motor kedua terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Baca juga: Satu Rumah di Komplek Bumi Asri Jadi Gudang Ekstasi, Dua Warga Aceh Dituntut 9 Tahun Penjara
"Hasil penggeledahan ditemukan 10 butir pil ekstasi dari dalam bra Tami, dan 1 butir dari kantong celana sebelah kiri Tami serta uang tunai," beber jaksa
Saksi melakukan introgasi terhadap kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi adalah milik kedua terdakwa, selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan.
"Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas jaksa.
Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakik yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang peka depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wanita-asal-karo-simpan-ekstasi-di-bra.jpg)