Rekening Brigadir J Langsung Dibekukan PPATK Usai Heboh Transaksi Rp 200 Juta Tanggal 11 Juli 2022
Kejanggalan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin melebar. Kini rekening Brigadir J menjadi polemik baru
TRIBUN-MEDAN.com - Kejanggalan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin melebar. Kini rekening Brigadir J menjadi polemik baru karena adanya transaksi tanggal 11 Juli 2022.
Transaksi yang terjadi tiga hari setelah kematian Brigadir J itu, diungkapkan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Kamaruddin menyebut ada transferan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J kepada seorang tersangka.
PPATK sudah bergerak menelusuri transaksi mencurigakan tersebut. Teranyar, rekening Brigadir J dibekukan PPATK.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan pembekuan rekening tersebut merupakan bentuk langkah antisipatif saat menelusuri informasi tersebut.
"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. (Langkah antisipatifnya dengan) pembekuan rekening," kata Ivan dilansir Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, Ivan enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya turut dibekukan.
"(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ucapnya.
Di sisi lain, Ivan mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan informasi masyarakat.
Selain itu, Ivan juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Selalu dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," bebernya.
Kata Ivan, penelusuran terkait rekening Brigadir J dilakukan sebelum adanya permintaan dari pihak Brigadir J.
"Kami tidak pernah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan permintaan pengacara orang-orang yang berkasus," kata Ivan.
"Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, akan memperkaya sumber data kami saja. Memang kami membutuhkan banyak sumber informasi dalam rangka penelusuran transaksi (follow the money), namun tanpa itupun kami tetap akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan UU No 8/2010," sambungnya.
PPATK juga berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal analisis atau pemeriksaan terkait laporan yang diterima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Misteri-keluarnya-uang-dari-rekening-Brigadir-J.jpg)