Brigadir J Tewas Ditembak
Kamaruddin Simanjuntak Tiba di Jambi Untuk Meminta Tanda Tangan 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir J
Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri
Kamaruddin Simanjuntak Tiba di Jambi Untuk Meminta Tanda Tangan 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir J
TRIBUNMEDAN.COM, JAMBI - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak tiba di Jambi bersama Irma Hutabarat.
Kedatangan Kamaruddin ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.
Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.
Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawathi.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 5556.
Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.
Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke reke ing tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut LPSK Belum Layak Diperiksa, Kamaruddin Simanjuntak Lakukan Hal Ini
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin dikutip TribunJambi.com: Kamaruddin Simanjuntak Tiba di Jambi, Minta 5 Surat Kuasa Sekaligus ke Keluarga Brigadir Yosua
Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata.
Menanti Suara Putri Candrawathi