Breaking News

Uang Baru 2022

BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru 2022, Berikut Ini Gambarnya

Bank Indonesia kembali meluncurkan 7 pecahan uang baru 2022. Simak gambar apa saja yang kembali terpampang di uang kertas baru ini

HO
Pemerintah dan Bank Indonesia luncurkan uang baru 2022 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang baru 2022.

Adapun uang baru 2022 atau uang rupiah kertas emisi 2022 ini resmi diluncurkan pada Rabu (17/8/2022) kemarin, bertepatan dengan HUT RI ke-77. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, uang baru 2022 ini terdiri dari pecahan uang kertas baru Rp 100.000, Rp 50.000, Rp20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000 dan Rp 1000, dengan telah visual setiap pecahannya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Penjual Uang Baru Laris Manis di Seputaran Lapangan Merdeka Kota Medan

Ia mengatakan, Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora.

"Lalu pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik," ujarnya. 

Menurutnya, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Baca juga: Berita Foto: Menjelang Lebaran, Penjual Uang Baru Laris Manis di Seputaran Lapangan Merdeka Medan

Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. 

Lanjutnya, adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Baca juga: Fantastis, Bank Sumut Siapkan Uang Rp 172 Miliar Hanya untuk Penukaran Uang Baru

Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia

"Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa," jelasnya. 

Ia juga menuturkan pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. 

Baca juga: Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Sumatera Utara untuk Lebaran 2022!

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved