Berita Seleb
AKHIRNYA Mantan ART Ibunda Artis Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART)
Selanjutnya, Syafrudin menjatuhkan vonis untuk notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan selama 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara selama 2 tahun," ungkap hakim ketua.
Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Riri dan suaminya lalu bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nirina-zubir-ungkap-kerugian-rp-17-miliar-atas-penggelapan-surat-tanah.jpg)