Berita Seleb

AKHIRNYA Mantan ART Ibunda Artis Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART)

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nirina Zubir ungkap kerugian Rp 17 miliar atas penggelapan surat tanah yang dilakukan asisten rumah tangganya (ART), Rabu (17/11/2021) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perjuangan Artis Nirina Zubir melawan eks ART dalam kasus mafia tanah keluarganya menemui titik akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar.

Selain Riri dan Edrianto, ada juga tiga notaris yang masing-masing divonis 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Sidang kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Sidang kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). (Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Berikut rangkumannya:

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis Riri dan Edrianto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.

Hakim menyatakan bahwa Riri dan Edrianto bersalah telah melanggar pasal yang didakwa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," lanjut hakim ketua.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto sebelumnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Nirina Zubir dipertemukan untuk pertama kalinya dengan sang ART yang kini sudah menjadi tersangka
Nirina Zubir dipertemukan untuk pertama kalinya dengan sang ART yang kini sudah menjadi tersangka (YouTube)

2. Vonis untuk para notaris dan pejabat PPAT

Dalam sidang, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kurang dari tiga tahun terhadap ketiga terdakwa lainnya.

Terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan," ujar hakim ketua.

Selanjutnya, Syafrudin menjatuhkan vonis untuk notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan selama 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara selama 2 tahun," ungkap hakim ketua.

Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Riri dan suaminya lalu bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved