Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kelicikan Ferdy Sambo Terbongkar Tembak Brigadir J, Sang Istri Putri Harus Siap Masuk Penjara

Pemeriksaan polisi  pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuka fakta baru. Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (kanan) DHYASTA DIRGANTARA) 

"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," kata Agus.
 
Seperti diketahui Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Polri DIdesak Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Putri Candrawathi bisa segera ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022). 

Kamaruddin secara tegas meminta agar Putri segera ditetapkan menjadi tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan dorongan penetapan tersangka itu lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf, karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.

"Karena ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia menuturkan kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.

Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar karena tudingan pelecehan seksual tersebut.

"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.

Mereka juga telah meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada banyak tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapa lah. Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," pungkas dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved