Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kelicikan Ferdy Sambo Terbongkar Tembak Brigadir J, Sang Istri Putri Harus Siap Masuk Penjara
Pemeriksaan polisi pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuka fakta baru. Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Pemeriksaan polisi pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuka fakta baru.
Dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin terkuak.
Pengakuan terbaru Bharada E dibocorkan pada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Kekaguman Putri pada Brigadir J Pengawal Menyetrika Baju hingga Bapak tak Pulang karena Si Cantik
Keterangan Bharada E disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi justice collaborator.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Keterangan saksi JC (justice collaborator) Richard dia diperintah menembak, lihat FS menembak (Brigadir J) dan menembaki dinding," kata Agus dalam tayangan di Metro TV.
Sementara itu, kata dia tersangka lainnya Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM alias Kuat mengaku tak melihat penembakan tersebut.
Kepada penyidik, keduanya hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Ultimatum Keluarga Brigadir J tak Ditanggapi, Kini Polri DIdesak Jadikan Putri Candrawathi Tersangka
"K dan RR tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding," ucap Agus.
Agus tak menjelaskan bagian tubuh mana yang ditembak Ferdy Sambo.
"Masih didalami ya," katanya.
Agus memastikan seluruh keterangan para tersangka bakal didalami penyidik.
Sebab kata dia, pihaknya akan cukup hati-hati dalam membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Baca juga: Terungkap, Putri Candrawathi Janjikan Rp1 Miliar untuk Bharada E dan Rp500 Juta ke Brigadir R
Iklan untuk Anda: Tiba di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM Periksa Lokasi Penembakan Brigadir J
Advertisement by
"Kita menyidik mendasari keterangan para saksi, persesuaian keterangan para saksi, alat bukti yang ada (kumpulan dari barang bukti yang ditemukan) dianalisis persesuaiannya, dan dikuatkan dengan kesaksian orang yang memiliki keahlian di bidangnya serta menguji alibi para tersangka," kata Agus.
Agus menilai hukuman Ferdy Sambo kemungkinan lebih berat dari tersangka lain.
Apalagi, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.
"Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah," kata Agus.
Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Baca juga: Man Unted Rugi, Pecah Keributan Cristiano Ronaldo dengan Erik ten Hag Jelang Lawan Liverpool
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabareskrim-Komjen-Agus-Andrianto-soal-Ferdy-Sambo.jpg)