News Video
TERKINI Bertambah Menjadi 63 Polisi yang Diperiksa, Buntut Kasus Kematian Brigadir J
Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa sebanyak 63 polisi soal kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Buntut kasus kematian Brigadir J, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa sebanyak 63 polisi.
Di antaranya sebanyak 35 anggota polisi diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan pada Senin (15/8/2022).
Anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," terangnya.
Dedi menerangkan informasi yang ia terima merupakan laporan dari Timsus.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," katanya.
Dikatakannya, dari jumlah 63 personel yang diperiksa, ada sebanyak 35 anggota Polri sebagai pelanggar.
Mereka diduga kuat telah melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," tukasnya.
Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Dedi menerangkan dari jumlah itu beberapa personel kini ditahan di tempat yang berbeda-beda.
Diungkapkan, sebanyak delapan orang di Provos, sembilan orang di Mako Brimob, dan dua orang di Bareskrim Polri.
"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.