Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Seorang Perwira Polisi Ditangkap Jadi Kurir Narkoba di Klub Malam Antar 2 Ribu Butir Ekstasi
Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM kini berusan dengan pihak Propam gara-gara diduga terlibat mengedarkan narkoba
TRIBUN-MEDAN.com - Bukannya memberantas narkoba, seorang oknum polisi berpangkat AKP ditangkap.
Oknum polisi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM,
Kini AKP ENM harus berusan dengan pihak Propam gara-gara diduga terlibat mengedarkan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan AKP ENM ditangkap berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.
Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Datang ke Indonesia Langsung Ditahan, Nasib Buronan Bos Perusahaan Sawit Terduga Korupsi 78 Triliun
Baca juga: DULU Putus Sekolah SD, Sosok Pemilik Alfamart Ini Muncul Setelah Viral Wanita Curi Coklat
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-Polisi-sa.jpg)