Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan di Negara Ini

Sesuai dibacakan vonis oleh majelis Hakim, Bahar langsung berjalan ke arah meja hakim, Ia kemudian memegang bendera Indonesia sambil meneriakkan

Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan di Negara Ini

TRIBUNMEDAN.COM, BANDUNG - Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat kasus ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani, mengatakan bahwa hal yang memberatkan bagi Bahar Smith adalah ia sebelumnya pernah dihukum akibat kasus lain.

Bahar bin Smith divonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari dalam kasus penyebaran hoaks, Selasa (16/8/2022).

"Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidaknya dia mengerti kabar itu akan mudah menimbulkan keonaran kalangan rakyat," kata Hakim Ketua, Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022).

Habib Bahar bin Smith merespons positif putusan majelis hakim terhadap dirinya.

Pihaknya pun langsung menerima putusan tersebut.

Sesuai dibacakan vonis oleh majelis Hakim, Bahar langsung berjalan ke arah meja hakim, Ia kemudian memegang bendera Indonesia sambil meneriakkan keadilan masih ada.

Baca juga: Bahar bin Smith Siap Buktikan tak Pernah Sebarkan Berita Bohong, Eksepsi Ditolak Hakim PN Bandung

"Dengan putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia," ujar Bahar, seusai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rustandi mengatakan jika vonis terhadap Bahar murni tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah," ujar Dodong.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, masih pikir-pikir atas putusan hakim.

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Habib Bahar bin Smith, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman berupa enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: JENDERAL Dudung Bicara Soal Sosok Presiden Joko Widodo, Bahar bin Smith dan Rizieq Shihab

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved