Bahar bin Smith Siap Buktikan tak Pernah Sebarkan Berita Bohong, Eksepsi Ditolak Hakim PN Bandung

Bahar bin Smith mengaku bisa membuktikan tidak menyebarkan berita bohong terkait Habib Rizieq yang dipenjara dan kematian enam laskar FPI.

Dok Kolase Tribunnews
Bahar Bin Smith. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Habib Bahar bin Smith mengaku bersyukur eksepsi kuasa hukumnya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia meyakini bahwa dirinya bisa membuktikan tidak menyebarkan berita bohong terkait Habib Rizieq yang dipenjara dan kematian enam Laskar FPI.

"Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim bahwasannya putusan sela-nya eksepsi saya ditolak. Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," ucap Bahar, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

"Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya. Dan bahwasanya 6 laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," tambahnya.

Sementara, sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022).

Dalam sidang yang beragendakan putusan sela ini, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Bahar bin Smith.  

"Mengadili, satu menyatakan menolak keberatan terdakwa Habib Bahar untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dodong saat membacakan putusan sela.

Hakim berpendapat bahwa PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa Habib Bahar, hakim pun memerintah pidana umum melakukan pemeriksaan perkara.

Menurut Dodong, eksepsi kuasa hukum terhadap dakwaan tidak memuat fakta tentang keonaran.

Oleh karena itu, hakim berpendapat kasus ini perlu dibuktikan dalam persidangan untuk mengetahui duduk perkara, serta peran terdakwa seperti apa, serta untuk mengetahui apakah hal itu masuk dalam perkara atau tidak.

Selanjutnya, sidang ini akan kembali digelar pada 10 Mei mendatang atau setelah Lebaran 2022.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Bahar bin Smith : Saya Bersyukur

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved