Pembunuhan dan Perampokan

Biadab dan Kejinya Remaja Ini, Bunuh Seorang Nenek, Wajah Disumpal Bantal dan Gasak Emas Korban

Seorang remaja berinisial DH (17) begitu keji membantai dan menghabisi nyawa seorang nenek di Kota Tebingtinggi dan merampok harta korban

Editor: Array A Argus
HO
Inilah pembunuh dan perampok seorang nenek di Kota Tebingtinggi 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Seorang remaja berinisial DH (17) berlaku keji, membunuh seorang nenek bernama Siti Ramona Siregar (78).

DH membunuh korban dengan cara wajah disumpal bantal.

Setelah membunuh seorang nenek, pelaku kemudian kabur membawa sejumlah harta benda milik korban berupa gelang dan cincin emas.

Baca juga: Seorang Nenek Diduga Dibunuh dan Dirampok Setelah Ditinggal Cucunya, Wajah Disumpal Bantal

Kronologis kejadian 

Tindak pembunuhan yang dilakukan DH berlangsung di kediaman korban yang berada di Jalan Asrama Kodim, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Menurut keterangan polisi, diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela pada Sabtu (13/8/2022) tengah malam.

Saat kejadian, korban yang sudah tua renta tengah sendirian di dalam rumah, karena cucunya bernama Aditia pergi menemui teman-temannya untuk bermain. 

Baca juga: PELAKU Perampokan dan Rudapaksa Ibu Muda di Percut Seituan Sempat Terekam CCTV, Begini Ciri-cirinya

Ketika rumah dalam keadaan sepi, saat itu pula pelaku diduga masuk dari jendela. 

Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara menyumpal wajah sang nenek menggunakan bantal hingga meregang nyawa.

Kerja keras polisi

Setelah kejadian, petugas gabungan Polres Tebingtinggi melakukan pengusutan dengan memintai keterangan saksi-saksi.

Polisi juga mencari jejak pelaku di sekitar rumah korban.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, didapatilah satu nama yang dicurigai sebagai pelaku.

Baca juga: ASN Pemkab Asahan Sempat Hilang, saat Ditemukan Sudah Jadi Mayat, Diduga Korban Perampokan

Ia adalah DH, tetangga korban.

Setelah mendapatkan petunjuk, polisi pun kemudian menangkap DH di warung internet yang tak jauh dari rumahnya.

"Pelaku kami akankan sekira pukul 20.30 WIB setelah kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi, Senin (16/8/2022).

Selain mengamankan DH, polisi juga mengamankan M Ridho.

Ridho diamankan karena ikut menjual perhiasan milik korban yang sempat digasak oleh DH. 

Dalam kasus ini, pelaku dijerat atas Pasal 338 subsidair 365 ayat (3) KUHPidana Jo Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved