Perampokan dan Pembunuhan

Masih di Bawah Umur, Inilah Pembunuh dan Perampok Seorang Nenek di Tebingtinggi, Diduga Pecandu Sabu

Pembunuh dan perampok seorang nenek di Kota Tebingtinggi ternyata masih di bawah umur. Pelaku diduga pengguna narkoba

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Inilah pembunuh dan perampok seorang nenek di Kota Tebingtinggi 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Tersangka pembunuh dan perampok seorang nenek di Kota Tebingtinggi ternyata masih di bawah umur.

Adapun tersangka perampok dan pembunuh korbannya Siti Ramonah Siregar (78) berinisial DH (17).

DH merupakan tetangga korban di Jalan Asrama Kodim, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. 

Baca juga: Pembunuh dan Perampok Seorang Nenek di Tebingtinggi Ternyata Tetangga Korban

Menurut polisi, usai membunuh dan merampok korbannya, DH masih tinggal di rumahnya yang berdekatan dengan korban.

Pelaku kemudian diamankan polisi di dekat rumah pada Minggu (14/8/2022) malam. 

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, pelaku ditangkap di dalam warung internet yang tak jauh dari rumahnya. 

"Sekira pukul 20.30 WIB, tim Sat Reskrim mengamankan pelaku di satu warung internet dekat rumah pelaku," kata Junisar. 

Baca juga: Seorang Nenek Diduga Dibunuh dan Dirampok Setelah Ditinggal Cucunya, Wajah Disumpal Bantal

Selain Dendi, polisi juga mengamankan M Ridho.

Dia ditangkap karena membantu pelaku menjual perhiasan yang dicuri. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu sepeda motor dan juga anting emas milik korban. 

"Selain Dendi juga kita amankan Ridho yang membantu menjual perhiasan. Dari mereka kita juga menyita anting yang merupakan milik korban," kata Junisar. 

Junisar mengatakan, kedua pelaku adalah tetangga korban. Pihaknya pun hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua. 

Soal apakah pelaku merupakan pengguna narkoba, Junisar menyebutkan jika hal itu masih dalam proses penyelidikan kepolisian. 

Baca juga: MENGERIKAN, Seorang Nenek di Tebingtinggi Diduga Dibunuh dan Dirampok, Wajah Disumpal Bantal

"Masih kita tahan dan dalam proses penyelidikan, apakah pelaku pengguna narkoba nanti kami akan dalami terlebih dahulu," kata dia. 

Atas peristiwa tersebut polisi pun telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, bantal warna merah yang digunakan pelaku untuk membekap korban hingga tewas. 

Satu buah gunting warna hitam, dompet warna hitam motif bunga, sepasang anting emas dan satu buah handphone milik pelaku. 

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat keduanya  dengan pasal 338 Subs 365 ayat (3)  KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved