Penangkapan Kepala Desa

Kades Sori Manaon 'Gol' Karena Sok Hebat Tilap Dana Desa

Kades Sori Manaon dipenjarakan polisi karena nekat tilap dana desa hingga ratusan juta. Saat ini pelaku diamankan di Polres Tapsel

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni saat memaparkan Kepala Desa Korupsi Dana Desa Sori Manaon, Senin (15/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polres Tapsel menangkap dan menjebloskan Kades Sori Manaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial IMH (49).

Pasalnya, Kades Sori Manaon ini nekat tilap dana desa tahun 2020 sebesar Rp 741 juta.

Setelah ditangkap karena kasus dana desa, Kades Sari Manaon ini langsung dijeblsokan ke penjara.

Menurut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, Kades Sori Manaon dibekuk atas laporan warga. 

Baca juga: Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Merasa Masih Berat

Setelah dihitung oleh aparat pengawas pemerintah (APIP), kerugian negara itu berdasarkan 4 kegiatan, dan termasuk fisik yang dilakukan di desa tersebut.

"Yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka senilai Rp741 juta dengan 4 item kegiatan, termasuk fisik TA 2020," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, Senin (15/8/2022).
 
Imam menyebut, peningkatan status dari lidik ke sidik tersangka sudah sesuai penghitungan kerugian negara yang dilakukan APIP Inspektorat Kabupaten Tapsel.

Polisi juga telah mengirimkan surat kepada IMH untuk mengembalikan kerugian negara selama 60 hari terhitung 4 Juni.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Hampir Rp 412 Juta, Mantan Kades Lae Sering Dairi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Namun tersangka tak bisa mengembalikan uang negara.

Berdasarkan pengakuan tersangka ke Polisi Dana Desa Sori Manon tahun anggaran 2020 sebesar Rp 741 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Tak cuma itu, IMH juga diduga pernah menyelewengkan dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Desa Sori Manaon TA 2019 senilai Rp 34 juta.

Akibat perbuatannya Kepala Desa Sori Manaon ini terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: 243 Kepala Desa di Sergai Berencana Bimtek di Lombok, Foya-foya Ngabisin Dana Desa?

"Tersangka dikenakan Pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved