Heboh Ferdy Sambo Dituduh Penyuka Sesama Jenis, Kebiasaan Ganjil Suami Putri saat di Brebes Disorot
Sontak, dalam dua hari ini pernyataan tersebut memantik berbagai spekulasi dan dugaan. Bahkan menjadi bola liar bagi netizen dan para pengamat hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Motif pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J sengaja disimpan rapat.
Publik yang terlanjur penasaran mendengar bisik-bisik. Isu suami penyuka sesama jenis beredar semakin liar.
Bareskrim Polri menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir J sengaja ditutupi demi menjaga perasaan kedua belah pihak.
Bareskrim menjelaskan latar belakang pembunuhan, namun enggan membuak secara pasti apa motif yang menggerakan niat jahat Ferdy Sambo.
Di tengah rasa penasaran publik terhadap motif pembunuhan Brigadir J, isu suami penyuka sesama jenis bergerak semakin liar.
Irjen Ferdy Sambo sendiri disebut menjalani kebiasaan ganjil saat mengemban tugas di Brebes, Jawa Tengah. Foto eks Kadiv Propam ramai dibahas netizen.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," terang Sigit.
Berdasarkan keterangan kepolisian Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.
Brigadir RR dituntut dijerat pasal 340 KUHP dan juga dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo (FS) telah diamankan di Mako Brimob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa motif atas pembunuhan Brigadir J hanya boleh di ketahui oleh orang dewasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-sudah-menangis-sejak-dari-Magelang.jpg)