Brigadir J Ditembak Mati

TERKAIT Istri Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Kalau Tak Ada Peristiwanya, Itu Laporan Palsu Bisa Pidana

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Istri Ferdy Sambo

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kolas foto Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo 

Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. "Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Apalagi polisi sudah menghentikan dua laporan dalam kasus Brigadir J karena masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus Brigadir J.

Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri. "Menurut saya sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum (tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem," ucap Abdul.

Arman Haris Kuasa Hukum Putri Candrawathi Bacakan Permainan Maaf Ferdy Sambo

Di sisi lain, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Haris membacakan surat permohonan maaf Ferdy Sambo kepada Institusi Polri dan Masyarakat.

Namun, saat membacakan permintaan maaf tersebut, Arman Haris tak ditemani kuasa hukum lainnya, seperti Patra Zein dan Sarmauli Simangunsong.

Begitu juga saat Putri Candrawathi muncul ke publik sat ingin menjenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob, pada Minggu lalu, Sarmauli Simangunsong juga tak terlibat. Bahkan tak sedikit publik meragukan sosok perempuan yang muncul itu disebut-sebut pemeran pengganti yang  diduga diperankan oleh Sarmauli Simangunsong sendiri.

Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob menjenguk suaminya Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di ruangan khusus. Sementara sebelah kanan pengacaranya Sarmauli Simangunsong.
Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob menjenguk suaminya Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di ruangan khusus. Sementara sebelah kanan pengacaranya Sarmauli Simangunsong. (Kolase Tribun Medan)

Berikut isi surat Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dibacakan Arman Haris.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas, yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf.

Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf.

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencinderai kepercayaan publik pada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved