Brigadir J Ditembak Mati
IKUT SKENARIO Ferdy Sambo Jadi 36 Orang, AKBP J Siagian, Kombes L Simatupang, dan Iptu H Tampubolon
Setelah, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian dan Kombes Leonardo Simatupang, kini turut Iptu Hardista Tampubolon.
23. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
25. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.
Baca juga: TERBONGKAR Skenario Sambo, 5 Kebohongan Besar Habisi Nyawa Ajudan Kesayangan Nyonya Tua
Baca juga: Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan Ingin Ungkap Fakta Tapi Dihalangi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan personel Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J akan terus bertambah setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Semula, sebanyak 25 personel Polri yang kedapatan tidak profesional dalam kasus Brigadir J. "25 personel yang kita periksa, dan sekarang bertambah jadi 31 personel," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Sigit melaporkan, personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob juga bertambah dari empat orang menjadi 11 orang.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel. Pati 1 bintang 2, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan tamtama," ujar Jenderal Sigit.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengaku telah membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk memeriksa khusus kepada 56 personel polisi tersebut.
"Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus kepada personel Polri yang diduga melanggar kode etik terhadap kematian Brigadir J di Duren Tiga," tegas Agung.
Puluhan personel tersebut, kata Agung, diduga terlibat penghilangan barang bukti seperti CCTV dan alat lain yang bisa mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
Mereka juga disebut melakukan rekayasa pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak. "Kami memahami seolah Timsus tidak bergerak karena olah TKP awal kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil, lalu kami mendapat info intel dari Baintelkam Polri yang diketahui ada yang mengambil CCTV dan lainnya," kata Komjen Pol Agung.
Komjen Agung menegaskan, Irsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP). "Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.
Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang. Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya. "Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.
(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com)
Artikel sebagian telah tayang di tribunnews.com dengan judul:Polisi yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J Total 36 Orang, 16 di Antaranya di Tempat Khusus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nama-personel-korban-skenario-irjen-ferdy-sambo.jpg)