Brigadir J Ditembak Mati

LAPORAN PALSU Putri Istri Ferdy Sambo, Inilah Ancaman Pidana yang Menjerat Pelaku Laporan Palsu

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-Manado.co.id
Bukti Putri Candrawathi Pulang dari Magelang Masih Dikawal Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal tersebut lantaran banyaknya kejanggalan dan rekayasa yang telah terbukti terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Setelah bergulirnya kasus ini dan membuka banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, Indonesia Police Watch mendesak LPSK untuk tidak memberikan status perlindungan kepada Putri Candrawathi," katanya pada Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).

Sugeng juga meminta, jika Putri Candrawathi berperan dalam adanya dugaan laporan palsu rekayasa pelecehan seksual, maka perlunya ada pendalaman lebih lanjut. "Apabila terdapat peran aktif dari Putri Candrawathi merekayasa dugaan adanya pelecehan seksual, mohon didalami adanya dugaan pelanggaran memberikan laporan palsu kepada kepolisian," katanya.

Selain Putri, Sugeng juga mendorong jika memang terbukti Putri Candrawathi melakukan rekayasa terkait laporan dugaan pelecehan seksual, maka dirinya meminta agar pihak yang menyampaikan kepada publik untuk diperiksa.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, tim psikolog dari LPSK tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022) lalu, untuk melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi. Tim psikolog tersebut tiba di kediaman Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB.

Adapun tim psikolog LPSK itu terdiri dari empat orang yaitu tiga perempuan dan satu laki-laki tiba dengan menumpangi mobil Toyota Fortuner hitam serta berstiker LPSK di bagian pintu. Setibanya di depan kediaman Ferdy Sambo, tim psikolog tersebut langsung masuk ke dalam rumah. Hanya saja, tim psikolog LPSK itu tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pihaknya dapat menolak terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Hal ini, katanya lantaran LPSK memiliki prosedur pemberian asesmen perlindungan di mana tenggat waktu maksimalnya adalah 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan. Namun, katanya, Putri telah mengajukan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli 2022 lalu tetapi juga tidak kunjung menjalani pemeriksaan oleh LPSK.

"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (asesmen perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," tuturnya pada Selasa (2/8/2022) lalu.

Di sisi lain, permohonan perlindungan oleh Putri Candrawathi dapat diperpanjang jika memang telah diperlukan. Namun, Edwin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi termasuk keputusan dari pimpinan LPSK.

"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu. Perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," pungkasnya.

“Yang datang (saat pertemuan itu) ada psikolog dan psikiater. Di pertemuan itu hanya ibu PC dan psikolog. Tidak banyak keterangan yang kami peroleh," ujarnya.

PC Malu Menceritakan

Pertanyaannya, Kenapa Putri Malu Menceritakan?  Apakah Motif Kasus Ini Sungguh Menjijikkan? Atau Apakah Suaminya FS Dugaan Penyuka Sesama Jenis?

Edwin menyebutkan, kondisi PC masih terguncang. “Memang secara penampakan, disampaikan Psikiater ibu masih terguncang, lebih banyak diam, beberapa kali menangis dan sedikit informasi kami peroleh baik wawancara atau instruksi tertulis. Itu seharusnya pemohon lakukan, tapi tidak dikerjakan,"kata Edwin.

Edwin pun menyebutkan, asesmen belum bisa dilakukan lagi oleh LPSK. Hal yang ia catat dari laporan timnya, PC malu untuk mengungkapkan kasus yang menjerat suaminya.

“Jadi, sudah dilakukan tapi belum keterangan signifikan. Belum ada apapun yang kami peroleh. Sempat disampaikan, ibu PC malu untuk mengungkapkan (kasusnyanya)," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved