Berita Medan
Kerap Curi Perabotan Keluarga Hingga Lempar Ponakan Pakai Batu, Jimmy Kini Dipenjarakan Adik Kandung
Norman Syahputra alias Jimmy (35), warga Medan Amplas yang selama ini kerap membuat keluarganya resah, kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Norman Syahputra alias Jimmy (35), warga Medan Amplas yang selama ini kerap membuat keluarganya resah, kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Sebelumnya Jimmy dilaporkan oleh adik kandungnya, Indri Yusliati ke polisi karena beberapa kali mencuri dan menjual perabotan rumah milik adiknya tersebut.
"Udah berkali-kali dia begitu Yang Mulia. Dulu pernah sepeda terus tv dijualkannya, dulu udah dimaafkan tapi masih dilakukan. Ini dilaporkan karena udah lelah yang mulia," kata saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlia Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: FAKTA-fakta Ibu Muda Dirampok dan Dirudapaksa, Korban Trauma dan Sudah 4 Kali Terjadi Pencurian
Terakhir Jimmy mencuri kulkas yang kemudian dijual kepada orang tak dikenal.
"Itu kulkas punya saya, sampai sekarang enggak dikembalikan. Gak tau entah kemana udah," ucapnya.
Sementara itu, keponakan terdakwa NA menuturkan, bahwa ia sempat dilempar batu oleh terdakwa saat kejadian pencurian tersebut terjadi.
"Mau ngapain wak saya tanya, terus bukan urusanmu itu katanya. Saya langsung teriak. Dia ngelempar batu ke saya," ucap saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said Reza Pahlevi dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 16.10 WIB, saat terdakwa Norman dengan Ikhsan (DPO) datang ker umah orangtua terdakwa di jalan Tuar Medan Amplas.
Saat itu, terdakwa Norman langsung menggedor- gedor pintu rumah yang pada saat itu keponakan terdakwa yang berada di dalam rumah.
Setelah itu, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan berjalan ke arah kulkas dan langsung menurunkan semua barang-barang yang ada di dalam kulkas.
"Ponakan terdakwa langsung mengatakan 'ngapain uwak ambil, itukan punya kami' lalu terdakwa mengatakan 'diamlah kau ini punyaku' lalu setelah itu terdakwa langsung mendorong kulkas tersebut keluar rumah, dan berbicara dengan teman terdakwa ikhsan yang sedang menunggu di depan rumah," kata jaksa.
Saat itu, keponakan terdakwa berkata 'itu punya mamakku' lalu terdakwa berkata 'diamlah kau kupecahkan nanti bibirmu'.
Lalu, setelah itu terdakwa hendak melempar batu ke arah keponakannya, dan keponakan terdakwa berlindung di balik badan tetangga.
Baca juga: AKSI Kades di Sergai Kejar dan Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap
Setelah itu, terdakwa bersama temannya pergi membawa kulkas dengan becak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jimmy-Dilaporkan-Keluarga-Karena-Buat-Resah-Jual-Perabotan.jpg)