Brigadir J Ditembak Mati

JENDERAL Tersangka Masih Berpengaruh, Kini Beredar Isu Penyuapan untuk Mengamankan Lembaga-lembaga

Eks kadiv Propam Polri mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J setelah menerima laporan

Editor: AbdiTumanggor
Ist
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini beredar kabar adanya isu dugaan penyuapan dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah meberikan klarifikasi atas dugaan suap dari Irjen Ferdy Sambo dan kompolotannya tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengaku adanya pemberian dua amplop tebal usai bertemu Irjen Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 lalu.  

Edwin mengungkapkan pemberian amplop itu dilakukan di kantor Propam Polri. 

Dua amplop tebal itu diduga berhubungan dengan kasus kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022., beberapa hari setelah kabar insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J mencuat.

"Pertemuan di kantor Propam pada 13 Juli 2022. Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Luhut Tak Takut Beking Ferdy Sambo, Ultimatum Kabareskrim Usut Kasus Brigadir J Sampai Akarnya!

Saat itu, staf LPSK yang mendatangi Kantor Propam berjumlah dua orang sedang melakukan koordinasi dengan Irjen pol Ferdy Sambo terkait pengajuan permohonan perlindungan termasuk untuk Bharada E.

Edwin menyebutkan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi saat salah satu staf LPSK sedang menunaikan ibadah salat di Masjid Mabes Polri. Sedangkan satu staf LPSK lainnya masih menunggu di ruang tunggu Kantor Propam.

"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," kata Edwin.

Baca juga: TEGAS, Luhut Ultimatum Kabareskrim Soal Ferdy Sambo : Sampai Ke Akarnya Kita Cabut Mas Agus

Dia menyatakan, pesanan yang disampaikan itu berupa map yang di dalamnya berisi amplop berwarna cokelat dengan ketebalan masing-masing amplopnya 1 cm. Kendati demikian, belum sampai dibuka isi amplop tersebut.

Seorang staf LPSK itu langsung menolak dan meminta untuk amplop itu dikembalikan. "Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," beber Edwin.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan/pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," sambungnya.

Baca juga: LPSK Diduga Sempat Disuap saat Pembunuhan Brigadir J Mencuat, Amplop Tebal Langsung Dikembalikan

Alhasil Edwin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan isi dari amplop setebal 1 cm yang diberikan oleh petugas berseragam itu kepada staf LPSK.

Sebab kata dia, pihak LPSK yang datang langsung ke Kantor Propam itu sama sekali belum memegang amplop tersebut dan memilih langsung memerintahkan petugas tersebut untuk mengembalikan amplopnya.

"Nggak ada. Sudah patut diduga. Langsung staf kami tolak saja pemberian itu," ucap dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved