Breaking News

Penangkapan Bandar Sabu

Postur Tubuh Mengelabui, Siapa Sangka Remaja Ini Bandar Sabu Kesohor di Tanjungbalai

Petugas Polres Tanjungbalai menangkap bandar sabu yang selama ini cukup terkenal di kalangan pengguna narkoba

HO
Ronal, bandar sabu Tanjungbalai diciduk petugas 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Ronal Prayoga Tambunan punya postur tubuh yang sedikit pendek, dan wajahnya mirip anak-anak.

Tapi siapa sangka, meski punya postur tubuh yang pendek, ternyata remaja berusia 19 tahun ini adalah bandar sabu.

Karena kerap meresahkan, warga Jalan Jendral Ahmad, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu akhirnya ditangkap. 

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, tersangka diamankan saat memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. 

Baca juga: Sabu, Judi dan Wanita Jadi Motif Sambo Bunuh Brigadir J, Polisi: Tindak Tegas Siapapun yang Bersalah

"Tim awalnya mendapatkan informasi terkait adanya seorang pria yang menjadi bandar sabu. Sehingga kami lakukan penyamaran dengan under cover buy untuk memesan sabu," kata Reynold, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, petugas memesan sabu dua gram dengan harga Rp 1,2 juta dan disepakati melakukan transaksi di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. 

"Dia memberikan sabu tersebut dengan menggunakan gulungan tisue dan plastik asoy. Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka didapati narkotika yang disembunyikan di dalam bungkus kuaci," katanya. 

Baca juga: MOTIF Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Pengacara Singgung Sabu, Judi dan Selingkuh ke Polwan

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Z yang merupakan warga Tanjungbalai. 

"Saat ini kami lidik dan akan kami kejar," katanya. 

Sementara dari pelaku, didapati jumlah narkotika jenis sabu dengan berat 66,9 gram dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk di tindaklanjuti. 

"Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved