Penembakan Brigadir J

FERDY Sambo Ungkap Peristiwa Ini yang Buat Amarahnya Meledak hingga Rencana Habisi Nyawa Brigadir J

Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo tak terima atas perlakuan Brigadir J selaras aduan dari Putri Candrawathi. Amarah Irjen Ferdy Sambo pun meledak.

HO
Kolase foto Brigadir J, Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo marah setelah mendengar aduan istrinya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Ferdy Sambo mengutarakan betapa marahnya ia selepas mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo tak terima atas perlakuan Brigadir J selaras aduan dari Putri Candrawathi.

Amarah Irjen Ferdy Sambo pun meledak.

Irjen Ferdy Sambo pun langsung merencanakan pembunuhan atas Brigadir J sebagaimana keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka pembunuhan, Kamis (11/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo juga melabeli tindakan Brigadir J atas Putri Candrawathi sebagai tindakan yang melukai harkat dan martabat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi mengadu kepada ferdy Sambo mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga dari Brigadir J.

Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam lamanya di Markas Komando (Mako) Brimob Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi),” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” lanjut dia.

Setelah mendapat aduan dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak merinci seperti apa tindakkan yang disebut melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan Brigadir J tersebut.

Ia menambahkan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Sekadar informasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved