Korupsi Dana BOK

Eks Kapuskesmas Padangsidimpuan Sempat Disodorkan Uang Segepok Hasil Korupsi

Eks Kepala Puskesmas Wek I Padangsidempuan, Hot Patimah Tanjung ngaku disodorkan uang segepok hasil korupsi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), ASN Puskesmas Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan terdakwa Defi Afriyanti terus begulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Eks Kepala Puskesmas Wek I Padangsidempuan, Hot Patimah Tanjung mengaku sempat disodorkan uang segepok hasil korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Menurut Patimah, ia disodorkan uang segepok pecahan Rp 50 ribu oleh ASN Puskesmas Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Defi Afriyanti.

Setelah disodorkan uang segepok itu, Patimah kemudian ditangkap petugas Polres Padangsidimpuan bersama Defi. 

"Sehari sebelum penangkapan, (saya) ditelpon bu Devi, katanya mau bertemu. Di lokasi terdakwa datang menjumpai saya. Dibukanya tas, lalu dibukanya buku dan diletakkannya uang segepok Rp 50 ribu di atas meja, saya gak tau uang apa," kata saksi, Kamis (11/8/2022).

Tak berapa lama kemudian, lanjut Patimah, datang sejumlah lelaki yang merupakan petugas Polres Padangsidimpuan.

Petugas menangkap Patima dan Defi. 

"Tiba-tiba datang polisi ramai-ramai, ditanya polisi uang siapa ini? Saya gak tau itu uang apa. Lalu dibawa kami ke kantor polisi sekitar 3 jam saya di sana," ucapnya.

Belakanga diketahui, uang segepok tersebut merupakan uang  hasil pemotongan dana BOK yang harusnya diberikan kepada nakes.

Saat dicecar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvano Rangkuti alasan saksi dan terdakwa bertemu di warung tersebut, saksi mengatakan hanya untuk sekadar sarapan.

"Saya memang biasa sarapan di kedai Wak Gareng pak, dekat dengan rumah saya dan Kdekat dengan rumah bu Defi juga," ucapnya.

Usai memeriksa saksi, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin melanjutkan sidang pekan depan.

Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvano Rangkuti, bahwa terdakwa selaku Pengelola Dana Puskesmas Wek I Padangsidempuan diduga korupsi dana BOK sebesar Rp 38 juta.

Hal tersebut dilakukan terdakwa saat proses pembagian dana BOK.

Ia didakwa melakukan pemotongan sebesar empat puluh satu persen dari jumlah yang diterima oleh Pegawai dan Staf Puskesmas. 

Yang mana setiap pegawai atau staf seharusnya menerima sebesar Rp 85 ribu. Namun, yang diterima hanya sebesar Rp50 ribu. Dan setiap pegawai atau staf telah menerima uang masing-masing sebesar Rp50 ribu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved