Berita Sumut

Tak Tahan Dua Pelaku Pembakaran Hutan di Samosir, Ternyata Ini Alasan Polisi

Polda Sumut dan Polres Samosir tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/HO
Kapolres Samosir AKBP Josua saat meninjau lokasi kebakaran hutan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut dan Polres Samosir tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir.

Polisi menyebut para pelaku tidak ditahan karena faktor usia.

Kedua pelaku yakni inisial PS seorang nenek atau wanita lanjut usia berumur 62 tahun dan FN anak dibawah umur berusia 13 tahun.

Baca juga: Karhutla di Samosir, Kadis Kehutanan Sumut Duga Dibakar Oknum Nakal, Polisi Diminta Bertindak

"Untuk tersangka Ibu PS usianya sudah 62 tahun dan punya riwayat sakit jantung. FN 13 thn merupakan pelajar kelas 1 SMP," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8/2022).

Hadi menyebut keduanya pun diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu mereka sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kedua pelaku sudah membuat pernyataan tidak melakukan pembakaran lagi dan tidak akan melarikan diri,"ucapnya.

Meski demikian Polisi mengaku masih terus mendalami dugaan lain penyebab kebakaran hutan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima, PS (62) membakar hutan karena membuka lahan yang kemudian akan dijadikan lahan pertanian.

Kemudian terduga pelaku FN (13) membakar hutan karena disuruh gurunya.

Awalnya dia disuruh membakar sampah namun diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan.

Baca juga: Karhutla Terjadi Lagi di Samosir, Landa Desa Janji Martahan, Ancam Gedung SMA Negeri 1 Harian

Sejauh ini hutan yang terbakar di kawasan Samosir nyaris 50 hektar. Upaya pemadaman juga telah dilakukan.

"Jadi sampai dengan saat ini penyidik pun masih terus mendalami kemudian petugas pemadam juga masih standby di lokasi kebakaran karena cuaca panas dikhawatirkan asap yang timbul itu bisa mengakibatkan rembetan api kembali ke wilayah hutan yang lainnya," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved