Irjen Ferdy Sambo Tersangka
RESMI Irjen Ferdy Sambo Dijebloskan ke Penjara,Mahfud MD Bocorkan Kasus Sensitif seperti Orang Hamil
Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dijeboskan ke sel tahanan Mako Brimob,Kelapa Dua
"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.
Baca juga: KINI Lengket Bak Prangko, Ternyata Ashanty Pernah Marah Besar ke Aurel Sampai Diusir dari Rumah
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 tersangka yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadri Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan dan Sambo sebagai pemberi instruksi serta pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.
Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.
Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir.
Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
(* /Tribun-Medan.com)
Sumber: Sripoku/Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RESMI Irjen Ferdy Sambo Dijebloskan ke Sel Penjara, Mahfud MD Bicara Kasus Sensitif hingga soal Hamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKHIR-SANDIWARA-SANG-JENDERAL-Ferdy-Sambo-Terancam-Hukuman-Mati-Atas-Kasus-Brigadir-J.jpg)