Irjen Ferdy Sambo Tersangka

RESMI Irjen Ferdy Sambo Dijebloskan ke Penjara,Mahfud MD Bocorkan Kasus Sensitif seperti Orang Hamil

Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dijeboskan ke sel tahanan Mako Brimob,Kelapa Dua

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
AKHIR SANDIWARA SANG JENDERAL, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah berstatus tersangka, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan penyidik.

Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dijeboskan ke sel tahanan Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).

Namun begitu, dia masih enggan merinci terkait kondisi Irjen Ferdy Sambo.

Termasuk, kemungkinan tersangka dipindahkan penahanan selain di Rutan Mako Brimob.

"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada updatenya lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved