Berita Sumut

Pemilik Markas Judi Online di Cemara Asri Belum Tertangkap, Begini Penjelasan Polda Sumut

Polda Sumut mengklaim telah mengantongi identitas terduga bos judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memaparkan penggrebekan judi online. Dka menyebut bos judi online itu berinisial AP, Rabu (10/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengklaim telah mengantongi identitas terduga bos judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut bahwa bos judi online itu berinisial AP.

Pihaknya pun mengaku sedang memburu bos judi online yang disebut salah satu terbesar di Sumut.

Baca juga: POLISI Ungkap Omzet Markas Judi Online di Kompleks Cemara Asri, Raup Omzet Miliaran Per Hari

Meski demikian ia enggan membeberkan apakah bos judi berada di Indonesia atau di Luar Negeri.

Ia pun tak menjelaskan sejauh mana peran AP yang disebut bos judi.

"Identitas diduga pemilik AP dan kita masih melakukan pendalaman. Saya belum bisa jawab apakah di luar negeri atau di dalam negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (10/8/2022).

Dari pengrebekan ini polisi cuma memeriksa enam orang saksi. Itu pun mereka cuma pekerja kafe Warna-warni, ketua RT dan satpam.

Sementara untuk barang bukti polisi mengamankan 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu perdana dan 20 CCTV.

Kemudian polisi juga mengamankan foto kopi kartu keluarga, id pegawai para operator dan barang bukti yang lainnya termasuk ratusan rekening.

"Pemilik rekening ada berbagai nama dan nanti akan berkoordinasi dengan bank mana saja rekening itu pemiliknya. Belum ada tersangka," ucapnya.

Disinggung pengrebekan markas judi ini bocor Kombes Tatan membantah.

Ia menyebut saat penggeledahan ruko itu sudah tutup.

"Ini sedang kita dalami karena saat dilakukan penindakan itu sudah tutup. Yang pasti BB dapat kita amankan," ucapnya.

Untuk langkah selanjutnya Polda Sumut menyebut akan berkoordinasi dengan Kominfo supaya memblokir 21 situs judi online.

Saat ini kasus ini juga masih didalami oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca juga: SARANG Judi Online di Cemara Asri Kelola 21 Website, Tiap Website Hasilkan Rp 30 Juta per Hari

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved