Pencurian Kotak Infaq

BIKIN MALU, Guru Bahasa Arab Nekat Maling Kotak Infaq Demi Main Judi Slot

Seorang guru Bahasa Arab bernama M Iqbal maling kotak infaq demi main judi slot. Hakim pun sempat terheran-heran

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Seorang guru Bahasa Arab maling kotak infaq demi main judi slot diadili di PN Medan, Rabu (10/8/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Seorang guru Bahasa Arab bernama M Iqbal nekat maling kotak infaq hanya demi main judi slot.

Di persidangan, guru Bahasa Arab ini maling kotak infaq di Masjid Al Ikhlas Medan Selayang.

Guru Bahasa Arab ini mengaku sudah tiga kali maling kotak infaq demi main judi slot.

"Sudah tiga kali pak. Pertama Rp 200 ribu. Terakhir ada jutaan," kata Iqbal, di hadapan majelis hakim Tiares Sirait, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Kalah Judi Slot, Dua Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Sopir Taksi Online, Mobil Korban Dijual untuk Modal

Mendengar pengakuan terdakwa, hakim dan pengunjung sidang sampai geleng-geleng kepala. 

Hakim pun kemudian menasihati guru Bahasa Arab ini, jangan sampai kembali maling kotak infaq.

Sebab, perbuatan tersebut sangat tidak terpuji.

Sebagai seorang guru, semestinya M Iqbal memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya. 

Baca juga: MENGAKU KENA BEGAL, Ternyata Pria Ini Bohong ke Istri, Uang Habis Buat Main Judi Slot

"Kamu ada-ada saja, guru les Bahasa Arab curi uang di masjid buat main judi online," kata hakim sembari menggeleng-gelengkan kepala.

Selanjutnya, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Sabtu 30 April 2022 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, terdakwa berkeliling dengan niat untuk maling kotak infaq dengan cara berpura-pura sebagai warga yang hendak melakukan salat.

"Saat terdakwa tiba di Mesjid Al Ikhlas, terdakwa langsung masuk ke dalam masjid dan berpura-pura melaksanakan salat," ujar jaksa.

Baca juga: DEMI Main Judi Slot dan Beli Narkoba, Pria Ini Curi HP Warga di Depan Nommensen Pakai Pisau

Saat keadaan sepi, terdakwa mendekati kotak infaq yang berada di tengah-tengah ruangan masjid, kemudian mengambil obeng dari dalam tasnya lalu mencongkel kotak infaq tersebut sehingga terbuka.

Lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp 80.000 yang ada didalam kotak infaq tersebut, namun saat terdakwa mengambil uang dalam kotak infaq tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh warga.

"Warga menangkap terdakwa serta menyerahkan terdakwa kepihak Kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved