Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Alasan Timsus Tak Periksa Dokter Forensik Pertama Diduga Beri Hasil Palsu Kasus Kematian Brigadir J
Susno Duadji pernah menyoroti dokter forensik pertama yang melakukan autopsi jenazah Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesinya.
"Ya (sudah) sesuai SOP. Kalau Dokfor RS Polri tetap sesuai kode etik profesi dan menyampaikan secara keilmuan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2022).
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya meminta semua pihak menunggu hasil autopsi ulang atau autopsi kedua jenazah Brigadir J.
Nantinya, hasil autopsi itu bakal diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam waktu dekat ini.
"Tunggu hasil dari PDFI yang dalam waktu dekat akan disampaikan hasil autopsi kedua," tukasnya.
Periksa Semua yang Terlibat Autopsi Pertama
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi meminta polisi juga memeriksa pihak-pihak yang memroses autopsi awal yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
Ini diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.
Menurut Ramos, perkara ini juga berawal saat hasil autopsi pertama, yang disebut ada satu tembakan.
Tetapi, saat pihak keluarga membuka jenazah, ditemukan sejumlah luka.
"Dokter yang memeriksa seharusnya juga diperiksa, karena mereka yang awal mula turut serta menghalang-halangi dan menutupi hal tersebut," kata Ramos, Selasa (9/8/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos, pasalnya, dalam keterangan Kapolri, hanya menyebut tersangka yang berasal dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Menurutnya, keterlibatan tim dokter dalam proses autopsi melalui prosedur, seperti tanda tangan, serta dokter, katanya, harus bekerja dengan kode etik yang juga diikat dengan sumpah kedokteran.
Ia kembali menekankan, bahwa, semua yang melakukan perbuatan, harus mempertanggunjawabkan perbuatannya.
"Mereka ada sumpah kedokteran, dan mereka harus menyampaikan secara jujur, tidak boleh menutup-nutupi," tukasnya.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kadiv-humas-irjen-dedi.jpg)