Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Ini Penjelasan Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Kasus kematian brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat sudah menunjukkan titik terang.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," jelas Kapolri.
Namun, Listyo belum membeberkan apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan Brigadir J.
Sebab, kata Kapolri, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Tadi pagi dilakukan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
"Motif terjadinya penembakan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi," imbuhnya.
Peran Empat Tersangka
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka dalam pembunuhan di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan ini.
Keempat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/skenario-pembunuhan-Brigadir-J-Putri-Chandrawati.jpg)