Harga Tiket Pesawat
HARGA Tiket Pesawat Naik 15 Persen, KPPU Medan Prediksi Inflasi Sumut Naik Lebih Tinggi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Adapun izin kenaikan harga tiket pesawat mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge).
Kenaikan maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.
Baca juga: DETIK-Detik Murid SD 10 Tahun Tewas di Tangan Pamannya, Ditusuk di Ruangan Sekolah
Melihat hal ini, Kepala Kanwil I KPPU Medan Ridho Pamungkas memprediksi akan adanya kenaikan inflasi yang lebih tinggi dibanding bulan Juli 2022 yang tercatat sebesar 0,31 persen.
Mencermati hal tersebut pun, Ridho mengatakan bahwa kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur.
Harga avtur Pertamina terus mengalami kenaikan sejak Januari 2022 hingga Juli ini sekitar 64,4 persen, yakni dari harga Rp12.099,91 per liter menjadi Rp19.889,31 per liter.
Baca juga: CITA Citata Pamer Cincin di Jari Manis, Sudah Siap ke Jenjang Serius?
Ridho mengatakan bahwa pasar transportasi udara adalah pasar yang oligopoli, bahkan di beberapa rute merupakan pasar monopoli.
Sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku dari pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan.
Terkait perhitungan tarif batas atas (TBA) sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Ia mengambil contoh apabila rute Medan-Padang dengan menggunakan pesawat proppeler diatas 30 seat, tarif batas atasnya Rp 1.555.000.
Maka basic fare dari maskapai maksimal adalah 85 % nya atau Rp 1.321.750.
Selanjutnya fuel surcharge yang diperkenankan adalah 25
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Harga-tiket-pesawat-naik_Harga-tiket-pesawat-KNO-Singapura.jpg)