Breaking News

Berita Sumut

Buka Sosialisasi UU Penerapan UU 22 tahun 2009, Gubernur Edy Pastikan Pembayaran PKB Dipermudah

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB, pihaknya akan mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi (kanan) usai membuka sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 74 terkait penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Nasional di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (9/8/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membuka sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 74 terkait penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Nasional di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (9/8/2022). 

Dalam kesempatan itu, Edy Rahmyadi mengatakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pihaknya akan mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak. 

"Kita sudah komitmen untuk memfasilitasi kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak. Sehingga yang juga dibutuhkan saat ini adalah kemauan untuk membayarnya setelah mendapatkan berbagai kemudahan," ujar Edy Rahmayadi, Selasa.

Baca juga: TIPS Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Jangan Sampai Telat Ya

Menurut Edy, berbagai fasilitas pembayaran pajak kendaraan juga akan menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Sumut termasuk membayar pajak di mal. 

"Seperti misalnya bisa bayar pajak di mal-mal, atau membayarnya di mal khusus pelayanan publik. Fasilitas ini akan terus kita perbaiki sehingga rakyat mudah membayarkannya," ucapnya. 

Selain itu, mantan Pangkostrad ini juga menilai perlu ketegasan hukum agar warga merasa ada keharusan untuk membayar pajak. 

"Tentunya juga ada ketegasan-ketegasan yang dilakukan pihak berwajib, seperti tidak ada lagi cerita pemutihan. Kemudian yang tidak membayar harus ditindak tegas," ungkapnya. 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari roadshow nasional yang dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia untuk menegakkan peraturan yang sudah ada terkait pajak kendaraan bermotor. 

"Ini sebagai bentuk komitmen bahwa kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan  itu tergantung peraturannya dan petugasnya. Sekarang aturan sudah ada ini yang sedang kami sosialisasikan," ujar Firman. 

Dikatakannya, kegiatan ini juga menjadi bertujuan membantu pemerintah daerah untuk mandiri dan mendapatkan pendapatan daerah maksimal dan realisasi pajak kendaraan bermotor. 

"Kita ingin ajak nanti pemerintah daerah punya kemandirian sendiri untuk membangun daerahnya sendiri dengan penerimaan pajak yang maksimal khususnya dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya. 

Baca juga: Penerimaan PKB di Sumut Masih Rendah, dari 7 Juta Kendaraan Hanya 29 Persen yang Bayar Pajak

Firman juga menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat menyadari pentingnya membayar pajak kendaraan yang dimiliki.

"Yang penting juga edukasi, kalau yang taat sama yang tidak taat disamakan rewardnya, kita tidak mendidik. Saya sampaikan ke Dirut Jasa Raharja kalau ada yang kecelakaan, yang bersangkutan tidak bayar pajak, tidak bayar preminya ya harus beda dong dengan yang bayar, kita ingin mengedukasi bahwa kalau kita bayar pajak nanti akan dikembalikan dengan bantuan lagi dari pemerintah," pungkasnya. 

(cr14/tribun-medan.com) 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved