Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
BERITA TERKINI 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Bharada E Ajukan JC ke Bareskrim
Ada kabar penambahan seorang tersangka di kasus Brigadir J hingga kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendatangi Bareskrim Polri,
TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan terkini kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada kabar penambahan seorang tersangka di kasus Brigadir J hingga kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022) malam.
Kedatangan kuasa hukum untuk menemui penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengajukan justice collaborator (JC) terkait kasus penanganan kasus Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Dipanggil Jokowi ke Istana Buka Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Skenario Sekarang Terbalik
"Ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara. Ya macam-macam, terkait dengan justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan tapi agendanya itu," kata Deolipa.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan bertemu dengan Bharada E pada Selasa (9/8/2022) besok.
Hal ini terkait dengan pengajuan JC.
"Mereka akan kemari bertemu ke penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi mengkoordinasi apakah bisa dijadikan sebagai justice collaborator atau yang dilindungi oleh LPSK," pungkasnya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS Naik Termasuk Tunjangan Kinerja, Rincian Gaji PNS Terendah dan Tertinggi
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bharadae-diperiksa-tribunmedan.jpg)