Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

AKP Rita Yuliana Jawab Isu Dikait-kaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo, dan Kini Dikabarkan Isu Lain

AKP Rita Yuliana masih menjadi perbincangan yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Birgadir J atau Brigadir Nofriansya

@ritasorchayuliana
Dalam unggahan di instagramnya @ritasorchayuliana ia pun memberikan tanggapan mengenai isu tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - AKP Rita Yuliana masih menjadi perbincangan yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Birgadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sedikit memberitahu, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. 

Kematian Brigadir J meninggalkan teka-teki. Sejumlah spekulasi menyeruak. Mulai dari kronologi kematian dan motif pembunuhan Brigadir J. 

Namun, polisi masih menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E dan Brigadir RR yang juga sama-sama ajudan Ferdy Sambo. 

Pengacara Muhammad Burhanuddin menyampaikan sedikit keterangan dari Bharada E usai mengajukan Justice Colaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022). 

Burhanuddin menegaskan berdasarkan pengakuan Bharada E tidak ada aksi tembak menembak dan belum ditemukan bukti kuat bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. 

Bharada E telah memberikan pengakuan soal koronologi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Bharda Richard Eliezer Lumiu secara gamblang mengungkapkan detik-detik kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Huatabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu. 

Semua pengakuan Bharada E sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Sabtu (6/8/2022) malam.

Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin memberikan gambarang kematian Brigadir J.  

Boerhanuddin mengatakan dari pernyataan tersebut, terungkap ada fakta yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang dikemukakan sebelumnya.

“Dalam pengakuan terbaru memang dia (Bharada E) menyebutkan apa tugasnya dan siapa pelakunya hingga siapa-siapa saja yang ada di tempat kejadian,” katanya, dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengatakan Bharada E diperintah untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan.

Ia mengatakan apa yang dilakukan Bharada E adalah spontanitas sebab diperintah untuk menembak Brigadir Yosua saat masih hidup.

Lebih lanjut, kata Boerhanuddin, Bharada Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved