Brigadir J Ditembak Mati
UPDATE Kasus Kematian Brigadir J: Putri Muncul dengan Tangisan, Sopir dan Ajudannya Ditangkap Timsus
Putri Candrawathi (49), istri Ferdy Sambo, didampingi putri sulungnya serta kuasa hukumnya, menjenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua.
Mahfud mengatakan, pelanggaran etik dan pidana dapat diproses secara bersama-sama. Ia mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat Akil ditahan karena kasus korupsi, proses pelanggaran etiknya pun tetap dilakukan.
Selanjutnya, Akil diberhentikan sebagai hakim MK melalui sanksi etik untuk mempermudah pemeriksaan pidana. Mahfud juga menuturkan, beberapa lama setelah penerapan sanksi etik, Akil dijatuhi hukuman pidana. Menurut Mahfud, pemeriksaan pidana lebih rumit dan lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta Polri dan LPSK agar menjaga ketat Bharada E karena sudah siap menceritakan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kata Mahfud MD, kalau tidak bisa menjaga Bharada E dengan baik, maka kedua lembaga itu akan tercoreng. Ia juga mengapresiasi kejujuran Bharada E dan siap menjadi Justice Collaborator.
Sekadar informasi, Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB.
Mahfud MD juga melihat pengacara Bharada E yang baru ditunjuk Negara (Bareskrim) sangat baik dalam menjelaskan dan mendorong Bharada E untuk berbicara dengan terus terang.
Mahfud MD sedikit menjelaskan, bahwa Bharada E ada mendengar suara tembakan dan sudah melihat Brigadir J duluan terkapar. Informasinya, dia (Bharada E) disuruh menembak dua kali untuk memastikan kematian Brigadir J. Sebelumnya, Bharada E turun dari lantai dua dan saat masih di tangga, ia melihat keributan dan Brigadir J sudah terkapar di lantai. Kemudian, Bharada E turun dan diperintahkan menembak tubuh Brigadir J dua kali untuk memastikan kematian.
4. Pengacara Bharada E Ungkap Ada Perintah Penembakan Brigadir J
Deolipa Yumara, Pengacara baru Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengungkapkan kliennya mengalami tekanan batin dan mental sehingga tidak bisa berbicara terus terang di sebelumnya terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Beliau (Bharada E) ini kan banyak mengalami tekanan batin, tekanan mental karena masalah-masalah terdahulu dan mungkin karena perintah-perintah masa lalu," ungkap Deolipa dalam KOMPAS PETANG KOMPAS TV, Minggu (7/8/2022).
Ketika ditanya perintah seperti apa yang dimaksud, Deolipa mengatakan, "Ini yang masuk pro justitia, ketika masuk apa perintahnya? Itu adalah wilayah penyidikan. Jadi saya enggak bisa banyak menyampaikan di publik sekarang ini."
Saat dikonfirmasi kembali soal pernyataan tentang tekanan terhadap Bharada E, Deolipa menegaskan, "Betul pada waktu kemarin-kemarin ada tekanan, sehingga dia secara mental tak siap untuk berbicara terus terang."
Dia menuturkan Bharada E kini siap menjadi justice collaborator untuk kasus penembakan Brigadir J. Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.
Kini dengan bersedia menjadi justice collaborator, kata Deolipa, Bharada E siap bekerja sama untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J dan menerangkan sejelas-jelasnya kepada pihak berwajib. "Dia sudah sangat siap sekali dan akan bercerita apa adanya. Semua dia buat terang. Supaya memang tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga," tuturnya.
Deolipa Yumara, dengan tegas mengatakan jika kliennya tidak ada motif melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-istri-Irjen-Ferdy-Sambo-muncul.jpg)