RESMI Diamankan, Irjen Ferdy Sambo Dinyatakan Lakukan Pelanggaran, 4 Perwira Diamankan Juga

Kata Irjen Dedi, Ferdy Sambo telah dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS
Kadiv Propam Mabes Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo saat menyambangi Bareskrim Polri dan sempat menyinggung Brigadir J dan istrinya 

TRIBUN-MEDAN.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan resmi soal status Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (6/8/2022) malam. 

Kata Irjen Dedi, Ferdy Sambo telah dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Saat ini, Ferdy Sambo telah dibawa ke Korbrimob Polri.

Baca juga: AKHIRNYA Mabes Polri Benarkan Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Ruangan Khusus

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam.

Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.

Baca juga: Liverpool Ditahan Imbang Tim Promosi, Juergen Klopp Salahkan Lapangan, Alcantara Cedera

"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca juga: URUTAN Start MotoGP Inggris 2022 Usai Kualifikasi, Johann Zarco Pole, Quartararo Di Luar 3 Besar

Lebih lanjut, ia juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.

4 Perwira Ditahan

Empat perwira yang diduga tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J saat ini ditahan di tempat khusus.

Rinciannya, tiga berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tahanan Kejaksaan Negeri Asahan yang Kabur Ternyata DPO Lapas Karena Lompat Tembok

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan tempat khusus yang digunakan untuk menahan keempat perwira itu saat ini dijaga ketat oleh Provost Polri.

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved