Brigadir J Ditembak Mati

Bharada E Beberkan Semua Pada Kuasa Hukumnya, Kini Minta Maaf Pada Orangtuanya dan Keluarga Yosua

Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap fakta baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Bharada E vs Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP pada Rabu lalu.

Dia ditahan di Mabes Polri dan masih terus jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hingga Minggu (7/8/2022) siang, polisi belum ada menetapkan tersangka baru.

Pada Sabtu (6/8/2022) sempat beredar kabar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka.

Informasi itu dikoreksi oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dia menyebut Ferdy Sambo memang dibawa ke tempat khusus yakni Mako Brimob.

Namun statusnya bukan sebagai tersangka, dan tindakan membawa ke Mako Brimob itu juga terkait dengan kode etik.

Jenderal bintang dua itu dibawa terkait dugaan tidak profesional pada penanganan tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir Yosua.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua ditemukan meninggal dunia dengan kondisi memprihatinkan di rumah Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selata, 8 Juli 2022.

Baca juga: Berikut Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Nanti Kita Buka Semua Pelaku

(*/tribun-medan.com/ribunJambi.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved