Tersangka Pembunuhan Brigadir J

BABAK BARU Tersangka Bharada E Mengaku Bukan Pelaku Utama, Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Brimob

Deolipa Yumara, pengacara Bharada E mengaku sudah mendapatkan kuasa dari kliennya yang sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Editor: Tariden Turnip
youtube metro tv
Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya Bharada E siap mengungkap pelaku utama pembunuhan Brgadir J 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah ditinggal Andreas Nahot Silitonga dkk, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah mempunyai pengacara baru.

Deolipa Yumara, pengacara Bharada E mengaku sudah mendapatkan kuasa dari kliennya yang sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

'' Kami sudah mendapatkan penjelasan lengkap dari Bharada E . . . mengenai kami belum bisa memberikan banyak keterangan,'' ujar Deolipa Yumara saat diwawancarai metro tv secara live, Sabtu 6 Agustus 2022.

Namun Deolipa Yumara menegaskan Bharada E bukan lah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tidak serta merta beliau sebagai tersangka tunggal," katanya.

Deolipa Yumara bakal meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. Sebab kliennya adalah saksi kunci dalam kasus ini.

"Ini adalah saksi kunci yang sebaiknya kita jaga, kita perlu meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi," katanya.

Bharada E, Delipa melanjutkan, siap bekerja sama untuk menguak kasus ini.

Ia bahkan siap menjadi justice collaborator.

Saat presenter metro tv mempertegas apakah Bharada E siap membongkar siapa pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Deolipa Yumara menjawab,'' Siap.''

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius

Syarat-syarat lain agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai justice collaborator adalah:

Mengakui kejahatan yang dilakukannya.

Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.

Memberikan keterangan saksi dalam proses pengadilan.

Sosok Deolipa Yumara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved