Pria Bawa 453 Miras

PRIA Ditangkap Bawa 453 Botol Miras Tanpa Pita Cukai dari Batam, Kini Diadili di PN Medan

Pria ditangkap bawa 453 botol miras dari Batam. Botol miras tersebut diletakkan di bak truk.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Pria ditangkap bawa 453 botol miras dari Batam. Saksi dari Bea Cukai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pria ditangkap bawa 453 botol miras dari Batam. Botol miras tersebut diletakkan di bak truk.

Pria ditangkap bawa 453 botol miras dari Batam tersebut bernama Roy Martua Manalu yang berusia 38 tahun.

Pria ditangkap bawa 453 botol miras dari Batam adalah warga Jalan Putri Hijau, Pulo Brayan Medan. Ia diadili perkara nekat membawa ratusan minuman keras (miras) tanpa pita cukai.

Ratusan botol miras berbagai merek tersebut ia bawa dari Batam dengan menggunakan truk bermuatan jeruk.

Kini, akibat perbuatannya lelaki 38 tahun ini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca di Medan Hari Ini, Berawan Tebal dari Pagi dan Hujan saat Dini Hari

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina menguraikan dalam dakwaannya, menuturkan perkara ini bermula pada 19 April 2022 lalu, saat terdakwa bersama Simbolon alias Iwan (DPO) berangkat dari Medan menuju Batam mengemudikan satu unit truk bermuatan jeruk.

"Kemudian pada 5 Mei 2022 terdakwa berangkat kembali ke Batam menggunakan kapal kelud Belawan. Di Batam terdakwa menginap di salah satu ruko sampai 29 Mei 2022," ujarnya JPU.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa pergi ke Harbour Bay Batam untuk mengambil 40 karton yang terdiri dari 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai dari Toko Dedi.

Pada 2 Juni 2022, terdakwa dan Simbolon berangkat dari Pelabuhan Punggur-Batam dengan tujuan Pelabuhan Dumai menggunakan kapal ferry membawa truk muatan 453 miras tersebut menuju Medan.

Kemudian, setelah terdakwa tiba di Medan pada 4 Juni 2022, petugas dari Bidang Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara memberhentikan mobil truk yang dikemudikan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut dengan sengaja telah ditambahi kompartemen tambahan yang diletakkan di bak mobil dengan maksud untuk mengelabui petugas pada saat mengangkut miras secara ilegal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan muatan yang berisi 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.

Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa, kata JPU, ketika menyerahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai adalah sebesar Rp300 ribu per kardus.

Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Hotman Paris Tanggapi Kasus Brigadir J hingga Lucinta Pamer Foto Ciuman

"Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp55.127.400," sebut JPU.

Atas perbuatan terdakwa, diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 54 UU RI No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Atau Pasal 56 UU RI No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai," pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari bea cukai.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved