Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Justice Collaborator Bisa Jadi Solusi untuk Bharada E Bila Mau, Hukumannya Bakal Lebih Ringan

Menurut Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.

HO
Bharada E mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kematian Brigadir J. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

"Ada beberapa keuntungan yang bisa dia dapat. Berkasnya dipisahkan dengan pelaku lain, tempat penahanan dipisahkan dengan pelaku lain," kata Hasto di Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).

Kemudian berhak atas keringanan hukuman di tingkat Pengadilan, serta mendapat remisi tahanan ketika sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Karenanya LPSK menyarankan Bharada E segera mengajukan diri sebagai justice collaborator sedari tingkat penyidikan saat ini agar dapat memastikan seluruh hak terpenuhi.

"Ini (keuntungan) saya kira sesuatu yang sangat istimewa ya buat seorang justice collaborator," ujarnya.

Peluang Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menjerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, artinya terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hasto menuturkan kewenangan untuk menentukan seseorang dapat menjadi justice collaborator dalam suatu kasus tindak pidana seharusnya berada di tangan LPSK.

Namun, karena belum ada dasar hukum yang mengatur, penegak hukum meliputi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat memutuskan diterima atau ditolaknya justice collaborator

Tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, orang dekat memberikan reaksi termasuk kondisi orangtuanya.

"Semestinya itu (penentuan justice collaborator di) LPSK, tetapi sekarang kami sedang menyiapkan rancangan Perpres bersama Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan JC ini," tuturnya.

Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak Bharda E Jago Tembak

Soal sosok Bharada E yang disebut jago nembak, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi secara santai dan menggelitik.

"Yang lucu, Bharada E tadinya hanya menembak dari atas, setelah saya buka satu-persatu, dia bilang 'saya tembak lagi supaya benar-benar lumpuh' itu dia bunuh diri." kata Kamaruddin di acara Dua Sisi TV One.

"Itu karena Bharada E tidak punya kecerdasan untuk itu, Bharada E itu enggak cerdas, dia diumpankan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga mempertanyakan mengenai Bharada E yang dinilai sebagai ahli tembak.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved